Kabarminang – Polisi menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor di Kelurahan Marpoyan Damai, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi. Ia mengatakan bahwa terduga pencuri itu berinisial MAF (28), warga Kualu, Griya Kencana, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Ia menerangkan bahwa pihaknya menangkap MAF karena ia diduga mencuri sepeda motor di Jorong Tabek Patah, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar, pada Minggu (21/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, petunjuk, serta barang bukti yang diamankan, tersangka diduga kuat telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy merah,” ujar Surya.
Pihaknya menyita sepeda motor bernomor polisi BA 4428 MU itu dari tangan MAF beserta kunci dan fotokopi STNK-nya. Pihaknya kemudian membawa MAF dan barang bukti ke Markas Polres Tanah Datar.
Surya menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan MAF sebagai tersangka pencuri sepeda motor. Pihaknya menjerat MAF dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Surya menambahkan bahwa penangkapan tersangka pencuri sepeda motor itu merupakan bagian dari target operasi Sikat Singgalang 2025, yang difokuskan untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. (Qadri)