Kabarminang – Masyarakat Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, menyatakan penolakan tegas terhadap penghibahan sepihak 10 hektare tanah ulayat kepada Bupati H. Safni Sikumbang untuk pembangunan proyek Sekolah Rakyat.
Penolakan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Sumbarkita, Rabu (9/7/2025). Dalam pernyataan tersebut, masyarakat menilai hibah yang dilakukan oleh sebagian pihak atas nama adat, niniak mamak, dan masyarakat Nagari Sungai Kamuyang, tidak sah secara adat dan tidak mewakili suara anak nagari secara keseluruhan.
“Tanah ulayat yang dihibahkan merupakan lahan yang sebelumnya telah diberikan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) secara sepihak. Langkah ini sejak awal telah ditolak oleh mayoritas niniak mamak dan anak nagari. Penghibahan ini cacat secara adat dan sosial,” demikian kutipan dari pernyataan tersebut.
Nama Irmaizar Dt. Rajo Mangkuto turut disebut dalam polemik tersebut. Ia diketahui menyerahkan surat hibah dan mengklaim diri sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Kamuyang. Namun, mayoritas niniak mamak serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) setempat tidak mengakui legitimasinya sebagai pimpinan adat.
“Dari lebih dari 100 niniak mamak di Sungai Kamuyang, hanya sekitar 11 atau 12 orang yang mendukung hibah ini. Ini jelas bukan keputusan kolektif,” kata mereka.
Masyarakat juga menegaskan bahwa tanah ulayat bukan milik pribadi atau lembaga tertentu, melainkan milik kolektif seluruh pasukuan. Segala keputusan terkait peralihan hak harus melalui musyawarah mufakat seluruh unsur adat dan masyarakat.
“Tanah ulayat adalah warisan kolektif. Tidak bisa dihibahkan oleh segelintir orang yang mengklaim mewakili masyarakat,” tegasnya.
Mereka juga mempertanyakan kejelasan isi surat hibah yang disebut-sebut untuk proyek Sekolah Rakyat, karena hingga kini belum pernah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek tersebut dapat ditumpangi kepentingan lain.