Pada kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan agar seluruh ASN menjauhi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Integritas, profesionalisme, dan kemampuan bekerja secara jujur harus menjadi nilai utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Sementara Kepala BKPSDM, Tedy Hermawan, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan kapasitas aparatur yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi.
Sebanyak 50 PPPK yang menerima sertifikat berasal dari formasi tahun anggaran 2019, 2021, dan 2022, yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sementara itu, 46 ASN menerima bantuan pendidikan karena sedang menempuh pendidikan tinggi pada jenjang Strata-1 (S1), Strata-2 (S2), dan Strata-3 (S3). Total bantuan yang diberikan mencapai Rp118 juta, yang dialokasikan melalui DPA BKPSDM Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Orientasi klasikal bagi PPPK sebelumnya telah dilaksanakan selama empat hari dengan metode fasilitasi, bekerja sama dengan PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi. Sementara itu, bantuan pendidikan diberikan kepada ASN yang tengah menempuh pendidikan tinggi pada berbagai jenjang dan program studi, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.