Kabarminang – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Pengajuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (1/10).
Dalam hantarannya, Wali Kota Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari tuntutan regulasi serta kebutuhan untuk menata kelembagaan perangkat daerah yang lebih ramping, efektif, efisien, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penataan ini juga bertujuan mengendalikan belanja aparatur agar ruang fiskal untuk pembangunan dapat diperbesar dan pelayanan publik semakin optimal.
“Beberapa perangkat daerah digabungkan, seperti Dinas Sosial tipe C dengan urusan Pemberdayaan Masyarakat menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B. Satuan Polisi Pamong Praja tipe C digabung dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe B. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe C digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe B menjadi Dinas PUPR dan Perumahan Kawasan Permukiman tipe A. Dinas Pariwisata tipe B juga digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga tipe C menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tipe A,” jelas Ramlan.
Selain penggabungan, ada beberapa perangkat daerah yang mengalami penurunan tipe, seperti Dinas Pertanian dan Pangan yang diturunkan dari tipe A ke tipe B, Dinas Lingkungan Hidup dari tipe B ke tipe C, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dari tipe B ke tipe C. Penyesuaian nama juga dilakukan, antara lain Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjadi Dinas Perdagangan, Dinas PMPTSP dan Badan Kesbangpol yang tidak lagi menggunakan tipelogi, serta Bappelitbangda yang berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengapresiasi langkah pemerintah kota yang terus melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan perangkat daerah.
Ia menilai upaya tersebut penting untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis, dengan fokus pada peningkatan pelayanan, pemberdayaan, serta peran serta masyarakat yang efektif, efisien, dan berkualitas.
“Susunan perangkat daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan telah mengalami perubahan pertama melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022. Berdasarkan evaluasi terbaru, Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Raperda Perubahan Kedua untuk menyesuaikan kondisi terkini,” pungkasnya.