Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Perpres terbaru membawa sejumlah terobosan, seperti mekanisme penunjukan langsung, repeat order, dan konsolidasi pengadaan yang bertujuan mempercepat proses dan efisiensi anggaran. Selain itu, regulasi ini menegaskan alokasi minimal 40 persen anggaran pengadaan untuk produk-produk dalam negeri dan UMKM.
Sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, hadir Emin Adhy Muhaemin Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci sukses dalam implementasi kebijakan pengadaan yang baru ini.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap seluruh jajaran organisasi perangkat daerah dapat mengakselerasi pemahaman serta implementasi kebijakan pengadaan yang baru, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan berpihak kepada masyarakat luas.