Kabarminang — Wali Kota (Wako) Pariaman, Yota Balad, menyerahkan secara simbolis bantuan Jaminan Hidup dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada 15 kepala keluarga (KK) yang terdampak banjir dan longsor di Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah. Penyerahan dilakukan di rumah dinas wali kota, Selasa (10/3/2026).
Bantuan tersebut diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar para korban selama masa pemulihan pascabencana yang terjadi akhir 2025. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp450 ribu per orang untuk kebutuhan lauk-pauk selama tiga bulan dengan total bantuan mencapai Rp9.450.000. Bantuan itu disalurkan melalui PT Pos Indonesia Cabang Pariaman yang ditunjuk sebagai penyalur oleh Kementerian Sosial.
Wako Yota Balad mengatakan bahwa bantuan jaminan hidup tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merespons dampak bencana yang dialami masyarakat.
“Melalui bantuan jaminan hidup ini kita ingin memastikan kebutuhan dasar saudara-saudara kita tetap terpenuhi selama masa pemulihan, dan pemerintah kota selalu berkoordinasi dengan pusat agar proses rehabilitasi dan pemulihan dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya pada masa penanganan darurat, tetapi juga dalam upaya pemulihan jangka panjang setelah bencana.
Ia menjelaskan penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Data penerima bantuan terlebih dahulu melalui proses verifikasi faktual.
“Perlu kami tegaskan bahwa ada mekanisme dalam rangka penyaluran ini. Datanya telah diverifikasi faktual oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, kemudian mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan sudah tercantum dalam BNBA atau by name by address. Jadi, 15 KK ini adalah pihak yang berhak menerima bantuan yang ditetapkan oleh pusat,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi adanya keluhan dari sejumlah warga lainnya yang turut terdampak bencana, namun belum menerima bantuan serupa. Menurutnya, dari lebih dari 100 usulan penerima bantuan yang diajukan Pemerintah Kota Pariaman kepada pemerintah pusat, hanya 15 kepala keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan jaminan hidup tersebut.
“Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima manfaat. Kami juga berharap masyarakat lainnya dapat memahami bahwa penerima bantuan ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan telah diverifikasi serta disetujui oleh pemerintah pusat,” tutupnya.
















