Kamis, Agustus 7, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Wako Hendri Arnis Terima Audiensi Non-ASN yang Dirumahkan

Redaksi
Kamis, 7 Agustus 2025 18:10
in Kota Padang Panjang
Pemko Padang memberikan penghargaan pin emas kepada 12 tokoh masyarakat inspiratif. (Foto: Diskominfo Padang).

Pemko Padang memberikan penghargaan pin emas kepada 12 tokoh masyarakat inspiratif. (Foto: Diskominfo Padang).


Kabarminang- Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis menerima audiensi 190 Tenaga Harian Lepas (THL) dan Non-ASN kategori R4 yang masa kerjanya tidak diperpanjang setelah tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Audiensi tersebut berlangsung pada Rabu (6/8/2025) di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota. Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara Pemerintah Daerah dan para tenaga non-ASN yang resmi diberhentikan sejak 1 Agustus 2025.

Wako Hendri mengatakan, keputusan ini diambil karena tuntutan regulasi dari Pemerintah Pusat.

“Saya peduli dan saya sedih harus menyampaikan keputusan ini. Saya memanggil Bapak-Ibu ke sini murni dari hati, tidak ada yang menyuruh. Saya tahu betul rasanya kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemko tidak tinggal diam dan sedang menyiapkan sejumlah skema. Jika dikemudian hari ada peluang sesuai ketentuan perundang-undangan, tenaga non-ASN tersebut akan menjadi prioritas.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda yang menegaskan pembayaran gaji hanya untuk non-ASN terdaftar di database BKN dan masih mengikuti seleksi PPPK. Dasar hukum lainnya adalah Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang berlaku secara nasional.

“Sejak seleksi PPPK berakhir, tidak ada lagi dasar untuk membayar gaji atau mempekerjakan mereka yang tidak terdaftar di BKN. Namun, kami akan terus mencari solusi tanpa melanggar aturan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia berpesan kepada para tenaga non-ASN yang hadir. Dirinya meminta jangan jauh dari Pemko Padang Panjang dan terus semangat.

“Jangan jauh dari kami. Tetap jadi bagian dari kami. Insyaallah, jika ada solusi dan peluang, kami akan kabari. Tetap semangat dan jangan putus asa,” imbuhnya.


Tags: Non-ASNPadang Panjang

Berita Terkait

Percepat Kepemilikan KIA, Disdukcapil Padang Panjang Gandeng Bidan dan Faskes

Percepat Kepemilikan KIA, Disdukcapil Padang Panjang Gandeng Bidan dan Faskes

7 Agustus 2025
Wako Hendri Arnis Lantik TPPS, Tergertkan Padang Panjang Bebas Stunting

Wako Hendri Arnis Lantik TPPS, Tergertkan Padang Panjang Bebas Stunting

6 Agustus 2025
Wako Hendri Arnis Tanamkan Nilai Pancasila kepada Siswa SMAN 1 Padang Panjang

Wako Hendri Arnis Tanamkan Nilai Pancasila kepada Siswa SMAN 1 Padang Panjang

6 Agustus 2025
Padang Panjang Kirim Sembilan Atlet ke Kejurda Shorinji Kempo Se-Sumbar

Padang Panjang Kirim Sembilan Atlet ke Kejurda Shorinji Kempo Se-Sumbar

5 Agustus 2025
Wawako Padang Panjang Hadiri Peluncuran Buku Kartu Pos Era Kolonial Milik Menteri Fadli Zon

Wawako Padang Panjang Hadiri Peluncuran Buku Kartu Pos Era Kolonial Milik Menteri Fadli Zon

2 Agustus 2025
Pemko Padang Panjang Tawarkan Solusi Lewat Skema Alih Daya pada 190 Non-ASN yang Dirumahkan

Pemko Padang Panjang Tawarkan Solusi Lewat Skema Alih Daya pada 190 Non-ASN yang Dirumahkan

1 Agustus 2025
Next Post
Momentum HJK Padang ke-356, Pemko Anugerahkan Pin Emas kepada 12 Tokoh Inspiratif

Momentum HJK Padang ke-356, Pemko Anugerahkan Pin Emas kepada 12 Tokoh Inspiratif

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Pesta Pernikahan di Solok Berakhir Tragis, Tamu Tewas Dianiaya di Panggung Hajatan

Pesta Pernikahan di Solok Berakhir Tragis, Tamu Tewas Dianiaya di Panggung Hajatan

31 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

5 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.