Kabarminang- Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis menerima audiensi 190 Tenaga Harian Lepas (THL) dan Non-ASN kategori R4 yang masa kerjanya tidak diperpanjang setelah tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Audiensi tersebut berlangsung pada Rabu (6/8/2025) di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota. Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara Pemerintah Daerah dan para tenaga non-ASN yang resmi diberhentikan sejak 1 Agustus 2025.
Wako Hendri mengatakan, keputusan ini diambil karena tuntutan regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Saya peduli dan saya sedih harus menyampaikan keputusan ini. Saya memanggil Bapak-Ibu ke sini murni dari hati, tidak ada yang menyuruh. Saya tahu betul rasanya kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemko tidak tinggal diam dan sedang menyiapkan sejumlah skema. Jika dikemudian hari ada peluang sesuai ketentuan perundang-undangan, tenaga non-ASN tersebut akan menjadi prioritas.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda yang menegaskan pembayaran gaji hanya untuk non-ASN terdaftar di database BKN dan masih mengikuti seleksi PPPK. Dasar hukum lainnya adalah Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang berlaku secara nasional.
“Sejak seleksi PPPK berakhir, tidak ada lagi dasar untuk membayar gaji atau mempekerjakan mereka yang tidak terdaftar di BKN. Namun, kami akan terus mencari solusi tanpa melanggar aturan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia berpesan kepada para tenaga non-ASN yang hadir. Dirinya meminta jangan jauh dari Pemko Padang Panjang dan terus semangat.
“Jangan jauh dari kami. Tetap jadi bagian dari kami. Insyaallah, jika ada solusi dan peluang, kami akan kabari. Tetap semangat dan jangan putus asa,” imbuhnya.