Sumbarkita – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat malam, 18 Juli 2025.
Sejumlah tokoh menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut, termasuk sahabat Tom, Anies Baswedan, dan aktivis Geizs Chalifah yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal. Geizs bahkan menyebut vonis tersebut sebagai sesuatu yang “telah dirancang sejak lama.”
Kritik keras juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam diskusi bertajuk Rakyat Bersuara yang dipandu oleh Aiman Witjaksono di I News TV. Feri menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa Tom tidak memiliki mens rea (niat jahat) dan tidak memperoleh keuntungan pribadi, namun tetap divonis bersalah karena dianggap merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.
“Sekarang bayangkan, hakim sendiri mengatakan tidak ada niat jahat. Mas Aiman tahu nggak artinya dalam konsep hukum pidana, tidak ada niat jahat? Tidak ada pidana,” kata Feri dalam tayangan yang dikutip Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, selain adanya tindakan (actus reus), niat jahat atau mens rea merupakan unsur mutlak untuk dapat dijatuhkan pidana.
“Silakan belajar hukum pidana dari Sabang sampai Merauke, dari dalam negeri sampai luar negeri. Kalau tidak terbukti mens rea, tidak ada pidana,” tegasnya.
Feri juga mengkritik keras penggunaan hukum yang dinilai sarat muatan politis, apalagi jika digunakan untuk melemahkan oposisi.
“Saya mungkin tidak suka dengan orang politik tertentu, tapi kalau membantai orang politik hanya untuk menjatuhkan oposisi, itu merusak pola demokrasi. Dampaknya akan jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia menilai bahwa menjadikan proses peradilan sebagai pertunjukan politik (political show) sangat membahayakan tatanan hukum dan konstitusi.
“Kalau hukum digunakan hanya untuk menghajar oposan, kita sedang bercanda dengan hukum. Kecuali bapak ibu sekalian sedang menipu peradaban hukum,” pungkas Feri.