Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Viral! Penumpang Dikejar Petugas untuk Periksa Ulang Koper di BIM, Bea Cukai Teluk Bayur Klarifikasi

Qadri Hayatul
Kamis, 5 Maret 2026 21:53
in Kabar Sumbar
Seorang penumpang penerbangan Bangkok–Padang mengeluhkan pemeriksaan ulang kopernya di Bandara Internasional Minangkabau. Bea Cukai Teluk Bayur klarifikasi

Seorang penumpang penerbangan Bangkok–Padang mengeluhkan pemeriksaan ulang kopernya di Bandara Internasional Minangkabau. Bea Cukai Teluk Bayur klarifikasi


Bea Cukai menjelaskan bahwa petugas menemukan adanya kelebihan pembawaan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) berdasarkan pemeriksaan citra X-ray terhadap penumpang penerbangan AirAsia dengan nomor penerbangan AK405 pada 3 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan, seorang penumpang bernama Usy diketahui membawa tiga botol minuman yang mengandung etil alkohol yang melebihi batas pembebasan yang diperbolehkan.

“Berdasarkan citra X-Ray, penumpang Usy kedapatan membawa tiga botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), melebihi haknya sebanyak satu liter,” tulis Bea Cukai.

Menurut penjelasan tersebut, Usy mengaku satu botol merupakan miliknya, sedangkan dua botol lainnya milik dua rekan seperjalanan yang telah keluar dan menunggu di area pintu kedatangan.

Untuk memastikan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan konfirmasi kepada dua orang yang dimaksud. Namun keduanya tidak mengakui bahwa minuman tersebut merupakan milik mereka.

Akibatnya, Usy hanya diberikan hak membawa satu liter minuman beralkohol sesuai ketentuan, sementara dua liter sisanya ditegah untuk dimusnahkan.

Bea Cukai menegaskan bahwa tidak ada maksud melakukan intimidasi maupun tindakan di luar prosedur dalam proses pelayanan tersebut.

“Tidak ada maksud dari kami untuk mengintimidasi, memperlakukan dengan tidak adil, melakukan tindakan di luar prosedur, maupun melakukan pemerasan dalam memberikan pelayanan,” demikian pernyataan Bea Cukai.

Penjelasan Pihak Bandara

Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau, Dony Subardono, mengatakan bahwa pengawasan terhadap barang bawaan penumpang merupakan bagian dari penerapan aturan dalam penerbangan internasional.

Ia menegaskan bahwa proses pengawasan tersebut menjadi kewenangan instansi terkait yang bertugas di bandara.

“Bandara mendukung proses pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dony saat dihubungi.

Bea Cukai juga mengingatkan ketentuan terkait barang kena cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dewasa mendapatkan pembebasan cukai untuk barang pribadi berupa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Sementara untuk minuman yang mengandung etil alkohol, pembebasan diberikan maksimal satu liter per orang dewasa.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: AirAsia AK405Angkasa Pura IndonesiaBandara Internasional Minangkabaubarang kena cukaiBea Cukai Teluk Bayurberita Padangcukai minumankeluhan penumpanglayanan bandaraMinuman Beralkoholpemeriksaan koperpenerbangan Bangkok–PadangPeraturan Menteri Keuangan 34/2025prosedur bandarawisatawan internasional

Berita Terkait

Kapolres Sijunjung Berikan Hadiah Umrah Gratis kepada Ketua KAN dan Wali Nagari

Kapolres Sijunjung Berikan Hadiah Umrah Gratis kepada Ketua KAN dan Wali Nagari

1 April 2026
Pemko Padang Catat PAD Rp201,62 Miliar di Triwulan I 2026

Pemko Padang Catat PAD Rp201,62 Miliar di Triwulan I 2026

1 April 2026
Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka Normal 24 Jam Mulai 1 April 2026

Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka Normal 24 Jam Mulai 1 April 2026

31 Maret 2026
Pemko Padang Perkuat UMKM Lokal, Ritel Luar Dilarang Masuk

Pemko Padang Perkuat UMKM Lokal, Ritel Luar Dilarang Masuk

31 Maret 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

31 Maret 2026
Wali Kota Yota Balad Serahkan Hadiah Festival Takbir Keliling 1447 Hijriah, Juara I Diraih Pariaman Selatan

Wali Kota Yota Balad Serahkan Hadiah Festival Takbir Keliling 1447 Hijriah, Juara I Diraih Pariaman Selatan

31 Maret 2026
Next Post
Wawako Padang Apresiasi Kwarda Pramuka Sumbar Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Lubuk Buaya

Wawako Padang Apresiasi Kwarda Pramuka Sumbar Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Lubuk Buaya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.