Kabarminang.com – Viral aliran sesat menjual tiket ke surga dengan harga Rp7 juta. Peristiwa itu terjadi di Dusun Limboro, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Kelompok aliran sesat ini dipimpin oleh seorang bernama La Bandunga dan telah memiliki 17 pengikut. La Bandunga mengajarkan bahwa ibadah seperti salat lima waktu, puasa, dan membayar zakat tidak perlu dilakukan.
Aliran sesat yang menentang ajaran Islam ini juga memilik kitab yang mereka sebut “Perisai Diri”, di mana terdapat perubahan pada surah Al Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al-Quran serta modifikasi pada kalimat syahadat.
Kemudian, kelompok ini mengklaim bahwa mereka dapat menjamin surga bagi pengikutnya dengan membayar tiket. Adapun tiket yang dijual yakni seharga Ro7 juta bagi. Lalu, bagi pengikut yang ingin menebus orang tuanya agar bisa ke surga harus membayar Rp15 juta.
Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan empat pimpinan tarekat.
“Dari hasil pertemuan di polres setempat, pemahaman mereka sangat menyimpang dari pokok ajaran Islam,” katanya yang dilansir melalui Kompascom pada Senin (14/4).
Ia membeberkan saat mereka ditanya mengenai dalil dari ajaran mereka, pimpinan tarekat tersebut tidak dapat memberikan jawaban yang memadai sehingga menunjukkan bahwa ajaran mereka sangat menyimpang.