Kabarminang – Sebuah video yang menunjukkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di kawasan wisata Pantai Air Manis, Kota Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial. Dalam video yang diunggah pada Sabtu, 31 Mei 2025, wisatawan diminta uang sebesar Rp50 ribu secara ilegal oleh seorang pria tanpa identitas resmi dan tanpa bukti karcis masuk.
Dalam rekaman video tersebut, terlihat seorang pemuda yang mengaku bernama Edo mendekati kendaraan wisatawan dan meminta uang dengan dalih sebagai “biaya masuk” ke kawasan pantai. Namun, tak ada karcis atau bukti pembayaran resmi yang diberikan setelah uang diserahkan, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Wisatawan tersebut kemudian menyadari bahwa ia sudah memasuki kawasan resmi Pantai Air Manis melalui portal resmi milik Pemerintah Kota Padang yang dikelola oleh Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Pungutan di luar jalur resmi tersebut pun dinilai sebagai praktik pungli.
Menanggapi video yang beredar luas di media sosial, petugas pengelola kawasan dan aparat terkait bergerak cepat. Berdasarkan informasi dari video dan hasil pelacakan, pemuda pelaku pungli berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Dalam video klarifikasi yang beredar tak lama setelah penanganan, pelaku terlihat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan (pungli) lagi,” ucapnya dengan nada penyesalan.