Kabarminang – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di wilayah Sumatera menunjukkan perbedaan signifikan antarprovinsi. Dari sepuluh provinsi di Pulau Sumatera, Sumatera Barat berada di peringkat ke-8 berdasarkan besaran UMP yang telah diumumkan pemerintah daerah masing-masing.
UMP Sumatera Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.182.955, lebih rendah dibandingkan sebagian besar provinsi tetangga di Sumatera, namun masih berada di atas Lampung dan Bengkulu.
Secara regional, UMP 2026 tertinggi di Sumatera dipegang oleh Bangka Belitung dengan besaran Rp 4.035.000. Angka ini menempatkan Bangka Belitung sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Pulau Sumatera.
Di bawah Bangka Belitung, posisi berikutnya ditempati Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau, yang masing-masing menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.942.963 dan Rp 3.879.520. Sementara Riau dan Aceh berada di papan tengah dengan UMP di atas Rp 3,6 juta.
Sumatera Barat sendiri berada di bawah Sumatera Utara dan Jambi. Dengan posisi tersebut, UMP Sumbar masih berada di kelompok bawah jika dibandingkan secara regional Sumatera.
Perbandingan ini menjadi gambaran daya saing upah antarprovinsi di Sumatera, sekaligus indikator kemampuan daerah dalam menyeimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja dengan kondisi ekonomi dan dunia usaha.
Peringkat UMP 2026 Provinsi di Sumatera
Berikut peringkat lengkap UMP 2026 provinsi di Sumatera berdasarkan besaran upah minimum:
- Bangka Belitung – Rp 4.035.000
- Sumatera Selatan – Rp 3.942.963
- Kepulauan Riau – Rp 3.879.520
- Riau – Rp 3.780.495
- Aceh – Rp 3.685.615
- Jambi – Rp 3.471.497
- Sumatera Utara – Rp 3.228.971
- Sumatera Barat – Rp 3.182.955
- Lampung – Rp 3.047.734
- Bengkulu – Rp 2.827.250
Dengan posisi di peringkat ke-8, Sumatera Barat masih memiliki tantangan untuk meningkatkan daya saing upah di tingkat regional, terutama dalam menarik dan mempertahankan tenaga kerja di tengah persaingan ekonomi antarprovinsi di Sumatera.















