“Sementara sisanya diberikan pembinaan. Salah satu sopir dikenai denda atas pelanggaran yang dilakukan. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat parkir sembarangan. Operasi berjalan lancar dan aman tanpa kendala berarti,” ujarnya.
halaman 2 dari 2