Kabarminang — Tim gabungan menyita dan membakar peralatan tambang emas ilegal di kawasan Bukit Taratak Sungai Sungkai, tepatnya di hulu sungai Batang Penadah, Kampung Penadah Mudik, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, pada Rabu (7/1).
Kepala Polsek Basa Ampek Balai Tapan, AKP Dedy Arma, mengatakan bahwa tim gabungan tersebut terdiri atas personel polsek, anggota TNI, dan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Dedy mengatakan bahwa pihaknya merazia tambang emas ilegal itu setelahh mendapatkan laporan dari warga. Ia menyebut bahwa penambangan tersebut berpotensi merusak ekosistem aliran sungai setempat.
Dedy menyampaikan bahwa tim gabungan menemukan mesin penyedot pasir untuk dialirkan ke karpet penyaring untuk mencari butiran emas. Namun, saat itu pihaknya tidak menemukan para penambang.
“Para pelaku diduga melarikan diri sebelum petugas sampai di lokasi,” ucap Dedy pada Kamis (8/1).
Meski demikian, kata Dedy, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin penyedot air merek Motoyama, pipa keong, selang air, karpet penyaring, dan alat pendulang plastik. Selain itu, pihaknya membakar tenda-tenda penambang dan perlengkapan lainnya di lokasi tambang untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak berlanjut. Pihaknya kemudian membawa semua barang bukti ke markas polsek.
Dedy menambahkan bahwa razia tersebut menjadi peringatan keras bagi warga yang menambang emas secara illegal untuk menghentikan praktik tersebut demi menjaga kelestarian alam.
















