Penyelundupan Digagalkan di Perairan Sepahat
Setelah menerima barang haram tersebut, hanya Julis dan Ihsan yang kembali ke Indonesia. Namun, saat hendak mendarat di Pantai Sepahat, speedboat mereka terdeteksi oleh tim Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang sedang melakukan patroli laut.
Keduanya sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap pada Rabu (12/2/2025) pukul 00.30 WIB di perairan Desa Sepahat. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 87,6 kilogram, ekstasi dalam jumlah besar, serta alat komunikasi.
Pengembangan kasus membawa penyidik ke sel tahanan Anton. Di Rutan Dumai, tim menemukan dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur penyelundupan narkoba lintas negara ini.
Sidang Lanjutan dan Pledoi Terdakwa
Setelah pembacaan tuntutan mati oleh JPU, majelis hakim yang dipimpin Bayu Soho Rahardjo akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa pada Rabu pekan depan.