Kabarminang – Tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika skala besar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau. Ketiganya diduga terlibat dalam upaya memasukkan 87,6 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi ke wilayah Indonesia dari Malaysia.
Terdakwa yang dimaksud adalah Anton, Julis Mardani, dan Ihsan Firdaus. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Rabu (24/9/2025).
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, dilansir dari Cakaplah.com, Kamis (25/9).
Menurut JPU, ketiganya telah melanggar dakwaan primair dan dianggap menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkoba internasional yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Jaringan Internasional Dikendalikan dari Penjara
Kasus ini bermula dari investigasi Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang berhasil mengungkap adanya jaringan narkotika lintas negara yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Rutan Kelas II B Dumai. Anton, salah satu narapidana, disebut menjadi otak di balik aksi penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia.
Pada 9 Februari 2025, Anton menerima telepon dari seorang buronan berinisial Bobi alias Bang Basa (DPO), yang memintanya menjemput narkotika dari Malaysia. Tawaran tersebut diteruskan ke Julis Mardani dengan imbalan Rp400 juta, dan Julis kemudian mengajak Ihsan Firdaus serta satu rekannya lagi, Alang (DPO).
Dua hari kemudian, mereka berangkat menggunakan speedboat dari Bengkalis ke Malaysia. Di sana, mereka menerima lima karung berisi sabu dan satu tas berisi ribuan butir ekstasi dengan berbagai logo, termasuk Barcelona dan Mercy.