Modus dan Penangkapan
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat. Pada Jumat (11/10/2024), tim BNNP menggelar pengintaian dan menghentikan dua kendaraan di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dalam mobil pikap Daihatsu Grandmax warna silver hitam bernomor polisi BK 8283 MQ yang dikemudikan Muhammad Rijalta dan Randi, petugas menemukan 497 paket ganja besar dan dua paket sedang dengan total berat bersih 514.207,41 gram.
Barang bukti lainnya berupa enam unit ponsel, dua kendaraan pick-up, ATM, dan dokumen pendukung turut diamankan.
Berdasarkan hasil penyidikan dari surat dakwaan JPY, ganja tersebut diperoleh dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Muhammad Rijalta melakukan transaksi pembelian ganja senilai Rp220 juta melalui transfer ke rekening Hasimi dan Ali.
Pengangkutan dilakukan oleh tim kecil beranggotakan Muhammad Rijalta, Randi, Prima Hidayat, dan Wanda. Mereka berangkat dari Batusangkar menuju Aceh dengan dalih menjemput kaca. Namun faktanya, mereka memuat ganja dari daerah Sangir–Blangkejeren dan membawanya menuju Sumatera Barat.
Rangkaian kegiatan tersebut melibatkan penyamaran barang bukti dalam box plastik ikan yang ditutup terpal. Proses pemuatan dilakukan secara manual hingga larut malam dan diikuti pengamanan ketat dari rekan-rekan pelaku.
Setelah penangkapan, ganja disita dan ditimbang oleh PT Pegadaian Area Padang. Hasil penimbangan mencatat 514,2 kilogram barang bukti. Sebagian disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan.
Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, ketiga terdakwa akan menjadi pelaku kasus narkotika pertama di Sumbar yang dijatuhi hukuman mati dalam lima tahun terakhir.