Kabarminang — Tiga mobil bertabrakan di Jalan Bukittinggi—Medan, Kampung Sawah Kareh, Jorong Palupuh, Kecamatan Palupuh, Agam, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi, AKP Muhammad Irsyad Fathurrachman, mengatakan bahwa ketiga mobil itu ialah Daihatsu Xenia BA 1237 FB, dikemudikan oleh Suardi (57 tahun), guru, warga Jorong Muaro, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh; Toyota Rush BA 1437 SE, dikendarai oleh Refi Irawan (40 tahun), PNS, warga Tinggam, Jorong Harapan, Nagari Sinuruk, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat; dan Toyota Avanza BL 1138 RD, yang dikemudikan oleh Adi Jumali (28 tahun), warga Kelurahan Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Perihal kecelakaan itu, Irsyad menceritakan bahwa Xenia datang dari arah Pasaman menuju arah Bukittinggi, sedangkan dua mobil lagi datang dari arah yang berlawanan. Di sebuah ruas jalan di di Jalan Bukittinggi—Medan, Xenia melebar ke kanan jalan. Akibatnya, mobil itu bertabrakan dengan Rush. Setelah itu, Xenia menabrak Avanza.
“Sopir Xenia diduga mengantuk sehingga mobilnya melebar ke kanan jalan,” ujar Irsyad pada Minggu (29/3/2026).
Irsyad mengatakan bahwa tidak ada korban yang terluka akibat kecelakaan itu. Ia menginformasikan bahwa kejadian itu hanya mengakibatkan kerugian materiel karena kerusakan mobil yang bertabrakan.
“Xenia dan Avanza rusak di bagian depan, sedangkan Rush rusak di bagian samping kanan. Kerugian materiel akibat kecelakaan itu sekitar Rp30 juta,” ucap Irsyad.
Irsyad mengatakan bahwa pengemudi Xenia tersebut diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat 1 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
Namun, kata Irsyad, pengemudi Xenia tidak dikenakan pasal tersebut karena ketiga pengemudi yang terlibat kecelakaan tersebut sepakat berdamai di kantor polisi.
















