Kabarminang.com – Tiga pemuda ditangkap saat hendak mengirimkan ganja ke wilayah Candung. Penangkapan berlangsung di Jalan Kampung Panjang, Nagari Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Kamis (19/6/2025).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (20), AR (24), dan HF (18), diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan pengedar ganja lintas wilayah.
Dari operasi yang dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dan BNN Kabupaten Pasaman Barat, petugas berhasil menyita 17 paket besar ganja yang dibungkus lakban kuning serta 9 paket kecil ganja dalam plastik bening. Total berat barang bukti mencapai sekitar 17 kilogram.
“Ketiganya kami tangkap saat akan membawa ganja tersebut ke daerah Candung. Operasi ini dilakukan berdasarkan hasil pengintaian dan laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” ungkap Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, Jumat (20/6).
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang non-narkotika yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti satu unit mobil Honda Genio tanpa pelat nomor serta enam unit ponsel dari berbagai merek, termasuk Samsung, Oppo, iPhone, Infinix, dan Vivo.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Petugas tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk jalur distribusi antarprovinsi.
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi. Tanpa partisipasi masyarakat, perang terhadap narkoba tidak akan berhasil,” tegas Brigjen Ricky.