Sebelum memecat keempat polisi itu, kata Willian, pihaknya telah melakukan peninjauan tiga asas. Pertama, asas kepastian, yaitu Kkpastian terhadap polisi yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Kedua, asas kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan polisi yang dijatuhi hukuman pemecatan. Ketiga, asas keadilan, yaitu memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan hukuman bagi polisi yang melanggar.
“Putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman pada koridor hukum,” tutur Willian.
Meski demikian, kata Willian, baginya, pemecatan polisi tersebut merupakan hal yang berat. Ia menerangkan bahwa hal tersebut tidak hanya berdampak terhadap personel yang dipecat, tetapi juga kepada keluarga anggota yang bersangkutan.















