Akibat persetubuhan itu, kata Yogie, T hamil. Ia mengatakan bahwa orang tua T melaporkan GW ke Polres Pesisir Selatan jarena tidak terima anaknya dihamili di luar nikah. Polres menerima laporan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/155/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespessel/Poldasumbar tanggal 20 November 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Yogie, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya menangkap GW di rumah istrinya di Pasar Bukik, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, pada Kamis (29/1/2026) pukul 21.00 WIB.
Pihaknya kemudian membawa GW ke Markas Polres Pesisir Selatan. Pihaknya sudah menetapkan RNR sebagai tersangka. Pihaknya menjerat GW dengan Pasal 473 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, GW terancan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, kata Yogie, istri GW baru melahirkan bayi, yang kini berusia 21 hari. Yogie mengatakan bahwa istri GW merupakan korban persetubuhan GW di pondok ladang karet, tempat ia menyetubuhi T. Karena korban hamil, katanya, GW menikahi korban, yang kini sudah melahirkan.
















