Kabarminang – Seorang pria berinisial RS (46), warga Silaing Atas, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, ditangkap Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
RS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Rumah Makan Pondok Indah Raya, ditangkap pada Minggu (27/7) sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi rumah makan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, J.R menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan saat sedang membongkar ban mobil jenis Daihatsu Grand Max Box yang sedang terparkir di halaman rumah makan.
Saat diamankan, pelaku kedapatan sedang melepas ban sebelah kanan mobil dengan velg berwarna merah, menggunakan dongkrak dan kunci roda yang telah dipersiapkannya dari rumah.
Atas kejadian tersebut, pihak rumah makan selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Penangkapan RS bermula dari laporan masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku di area rumah makan.
Tak hanya itu, RS juga mengakui bahwa pada bulan Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, ia telah mencuri dua unit mesin bor merek Maktec warna merah yang disimpan di dalam rumah makan tersebut. Barang-barang tersebut kemudian dijual pelaku seharga Rp200 ribu.
Dalam pengembangan kasus, pelaku menunjukkan barang bukti berupa satu buah ban mobil merk Forceum ukuran 165/80 Ring 13 dengan velg warna merah, dua unit mesin bor merek Maktec, serta alat yang digunakannya untuk mencuri, yaitu satu buah dongkrak dan satu buah kunci roda.
“Pelaku merupakan tukang parkir di rumah makan itu jadi ia sudah tau betul seluk-beluk rumah tersebut,” tambahnya, Senin (28/7).