Kabarminang — Maling di Solok menabrak pohon setelah tertangkap basah mencuri mobil. Peristiwa itu terjadi di Jorong Koto Baru, Nagari Tanjung Alai, Kecamatan X Koto Singkarak.
Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan bahwa korban, Masril (53), memarkir mobilnya, Mitsubishi L 300 hitam BA 8716 LA, di pinggir jalan pada Kamis (13/4) sekitar pukul 2.00 WIB.
Melihat mobil tersebut, kata Oon, datang tiga orang berinisial HB (60), IF (32), dan MS (30). Oon menceritakan bahwa HB dan IF mendekati mobil, sedangkan MS berdiri di pinggir jalan sambil melihat situasi.
“HB lalu membuka pintu mobil tersebut menggunakan kunci T. Ia lalu berhasil menghidupkan mobil itu dengan menggunakan kunci leter T. Saat itu korban memergoki ketiganya di dalam mobil,” ujar Oon pada Kamis (29/5).
Oon menceritakan bahwa ketiganya kemudian kabur dengan mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi karena mereka takut diamuk massa. Namun, kata Oon, mobil itu menabrak pohon di daerah Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok.
“Pelaku HB luka cukup parah. Ia lalu ditangkap polisi. Sementara itu, IF dan MS berhasil kabur,” ucapnya.
Oon mengatakan bahwa pihaknya kemudian memasukkan IF dan MS ke dalam daftar pencarian orang. Pihaknya kemudian menangkap kakak beradik itu di Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto Singkarak, Solok, pada Rabu (28/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Oon menjelaskan bahwa keduanya ditangkap setelah Bhabinkamtibmas mencurigai mereka sebab mereka orang baru yang tinggal di wilayah itu, kemudian menyampaikan informasi itu ke Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Kota.
Oon menginformasikan bahwa HB merupakan warga Solok; IF warga Kampung Tangah, Kelurahan Ketapiang, Kacamatan Batang Anai, Padang Pariaman; MS warga Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Solok. Ia menyebut bahwa ketiganya disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 juncto ayat 1 ke-5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.