Kabarminang – Seorang tersangka kasus pencabulan remaja disabilitas di Kabupaten Padang Pariaman tidak ditahan pihak kepolisian karena mengaku impoten. Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir bilang proses penahanan terhadap tersangka memerlukan penyesuaian waktu.
Dia menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman untuk diproses lebih lanjut.
“Proses hukum terus berjalan dan kami berkomitmen untuk memastikan semua tahapan dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur. Berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap berikutnya,” ujar dia kepada Sumbarkita, Senin (12/5).
Dia menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun tersangka tidak dapat langsung ditahan, langkah-langkah hukum yang diambil tetap berfokus pada perlindungan korban dan penegakan hukum yang profesional.
“Kasus ini akan terus berjalan dengan penuh kehati-hatian dan kami pastikan tidak ada proses yang terhambat. Kami bekerja sama dengan kejaksaan untuk memastikan semua berjalan lancar,” tambah Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Samsul (56), paman dari seorang remaja berkebutuhan khusus yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, mengungkapkan kekecewaannya setelah terlapor yang juga mantan Kepala Desa Tapakih Selatan, SA alias BY, dilepaskan hanya dua jam setelah dijemput polisi.
“Jam 6 sore tanggal 2 Maret 2025 dia dijemput polisi. Tapi jam 8 malam dilepas lagi. Polisi bilang pelaku tidak mengakui perbuatannya dan katanya alat kelamin pelaku tidak hidup,” ujar Samsul saat ditemui di Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman.