Kabarminang – Dua pemuda di Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap polisi atas dugaan peredaran sabu.
Pelaku berinisial R (18) dan R A (28) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan di dua lokasi berbeda, lengkap dengan barang bukti sabu dan perangkat komunikasi pada Senin (4/8/2025).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Koto Panjang, Kenagarian Koto Nan Tigo Utara, Kecamatan Sutera. Berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan R.
Dari penggeledahan R ditemukan empat paket sabu kecil dan satu unit handphone Oppo warna biru. R mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selang satu jam kemudian, petugas bergerak ke Kampung Aurduri Koto Baru, Nagari Aurduri, Kecamatan Sutera, dan menangkap RA di rumahnya pada pukul 18.00 WIB.
Polisi menemukan empat paket kecil sabu, satu paket sedang, serta satu handphone merek Redmi warna biru. R.A juga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar dalam keterangan tertulis pada Rabu (6/8) menyatakan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut.