Kasus yang menjerat Dani bermula dari pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kota Pariaman beberapa waktu lalu. Pada 8 Agustus 2025 dini hari polisi menyergap sebuah kamar di Hotel Nan Tongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap lima orang yang sedang melakukan pesta sabu. Salah satu di antara mereka berusia di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada keterlibatan Bripda Dani Juanda, yang saat itu merupakan anggota aktif kepolisian. Ia diduga bertindak sebagai pemasok barang haram tersebut.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga akhirnya Dani ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut selanjutnya diproses secara hukum dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.















