Surat Kaleng Bapenda Sudah Diproses, Masuk ke Inspektorat
Berbeda dengan kasus Distanhorbun, Andri membenarkan bahwa surat kaleng yang menyasar Bapenda Sumbar sudah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“Surat yang itu memang sudah kami terima secara resmi, karena diketahui pimpinan. Proses telaah dan pemeriksaannya masih berjalan. Kita tunggu hasil akhirnya,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon disebut menginstruksikan pungutan dana secara rutin kepada pejabat eselon III dan IV sejak awal 2024. Jumlah pungutan disebut meningkat dan disertai pemotongan insentif pegawai, serta pungutan dari dealer kendaraan yang diklaim mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Andri menilai kejadian seperti ini bisa dicegah jika masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat komunikasi dan pengelolaan internal. Ia berharap dinamika di lingkungan pemerintahan tidak menimbulkan kegaduhan yang mengganggu pelayanan publik.
“Kita harapkan setiap OPD mampu membangun komunikasi yang sehat dan terbuka di dalam organisasi, supaya tidak terjadi ketegangan atau tuduhan-tuduhan sepihak seperti ini,” pungkasnya.