Kabarminang.com – Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menanggapi terkait surat kaleng yang menyasar kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar dan Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Distanhorbun) Sumbar.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Sumbar, yang juga Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Andri Yulika menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah menerima surat kaleng yang berisi tudingan terhadap Kepala Distanhorbun Sumbar, Febrina Trisusila Putri.
Surat tersebut ramai beredar di publik dalam beberapa waktu terakhir, berisi dugaan pelanggaran disiplin hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Surat itu, seperti yang juga disampaikan pihak Kejati, tidak pernah sampai ke Inspektorat. Saya sendiri mengetahuinya dari kabar yang beredar di luar,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (24/06/2025).
Andri menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil tindakan resmi terhadap surat tersebut karena tidak mencantumkan identitas pengirim dan tidak diketahui asal-usulnya.
“Kalau surat tidak jelas siapa yang mengirim, tidak ada bukti pendukung, tentu sulit untuk kami tindaklanjuti sesuai prosedur pengawasan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui telah meminta Distanhorbun Sumbar untuk melakukan langkah evaluatif secara internal.
“Karena suratnya sudah telanjur beredar dan diketahui publik, saya minta dinas terkait melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi internal,” tambah Andri.