Jumat, Oktober 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Terkait Surat Kaleng Sasar Kepala Bapenda dan Distanhorbun Sumbar, Inspektorat Minta Evaluasi Internal

Dharma Harisa
Selasa, 24 Juni 2025 16:00
in Kabar Sumbar
Ilustrasi surat kaleng. (foto: ist).

Ilustrasi surat kaleng. (foto: ist).


Kabarminang.com – Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menanggapi terkait surat kaleng yang menyasar kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar dan Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Distanhorbun) Sumbar.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Sumbar, yang juga Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Andri Yulika menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah menerima surat kaleng yang berisi tudingan terhadap Kepala Distanhorbun Sumbar, Febrina Trisusila Putri.

Surat tersebut ramai beredar di publik dalam beberapa waktu terakhir, berisi dugaan pelanggaran disiplin hingga penyalahgunaan kewenangan.

“Surat itu, seperti yang juga disampaikan pihak Kejati, tidak pernah sampai ke Inspektorat. Saya sendiri mengetahuinya dari kabar yang beredar di luar,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (24/06/2025).

Andri menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil tindakan resmi terhadap surat tersebut karena tidak mencantumkan identitas pengirim dan tidak diketahui asal-usulnya.

“Kalau surat tidak jelas siapa yang mengirim, tidak ada bukti pendukung, tentu sulit untuk kami tindaklanjuti sesuai prosedur pengawasan,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui telah meminta Distanhorbun Sumbar untuk melakukan langkah evaluatif secara internal.

“Karena suratnya sudah telanjur beredar dan diketahui publik, saya minta dinas terkait melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi internal,” tambah Andri.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Bapenda SumbarDistanhorbun SumbarDugaan Pungli Bapenda SumbarKejati SumbarSurat Kaleng

Berita Terkait

Wali Kota Payakumbuh Lepas 3 Pelajar Wakili Sumbar di Gala Siswa Indonesia 2025

Wali Kota Payakumbuh Lepas 3 Pelajar Wakili Sumbar di Gala Siswa Indonesia 2025

17 Oktober 2025
Wali Kota Pariaman Serahkan Seragam Sekolah Gratis untuk 785 Pelajar Kurang Mampu

Wali Kota Pariaman Serahkan Seragam Sekolah Gratis untuk 785 Pelajar Kurang Mampu

17 Oktober 2025
Bunda PAUD Solok Selatan Galakan Wajib Belajar 13 Tahun

Bunda PAUD Solok Selatan Galakan Wajib Belajar 13 Tahun

17 Oktober 2025
Sakit, 2 Tahanan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Rutan Kelas II B Padang Meninggal

Sakit, 2 Tahanan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Rutan Kelas II B Padang Meninggal

16 Oktober 2025
Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan dari Pemprov Sumbar atas Pengukuhan Tim Pembina Posyandu

Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan dari Pemprov Sumbar atas Pengukuhan Tim Pembina Posyandu

16 Oktober 2025
Wali Kota Payakumbuh Hadiri Milad ke-10 RSKIA Sukma Bunda

Wali Kota Payakumbuh Hadiri Milad ke-10 RSKIA Sukma Bunda

16 Oktober 2025
Next Post
Ibunda Nia Geram Melihat Pembunuh Anaknya di Sidang Pengadilan

Sidang Tuntutan In Dragon Ditunda, Kejari Pariaman: Berkas Masih Difinalisasi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025

Pilu, Belum Seminggu Menikah Tragedi Menimpa Pasangan Muda di Penginapan Solok, Istri Tewas dan Suami Kritis

Lakeside Glamping Alahan Panjang Jadi Sorotan Usai Tragedi Pengantin Baru

11 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

4 Hari Tak Terlihat, Nenek 73 Tahun di Agam Ditemukan Membusuk di Rumah, Wajah Hancur

4 Hari Tak Terlihat, Nenek 73 Tahun di Agam Ditemukan Membusuk di Rumah, Wajah Hancur

11 Oktober 2025

Terlindas Truk Tronton di Sijunjung, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Terlindas Truk Tronton di Sijunjung, Pengendara Sepeda Motor Tewas

9 Oktober 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.