Kabarminang.com – Inspektorat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar. Dugaan pungli ini mencuat setelah beredarnya surat anonim yang menyebut keterlibatan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon.
Isu pungli itu menyoroti dugaan permintaan dana kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di berbagai kabupaten/kota di Sumbar.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, membenarkan bahwa proses pendalaman tengah dilakukan oleh Inspektorat. Ia menyatakan, pemeriksaan khusus sedang berjalan untuk mengusut tuduhan yang beredar.
“Kita ikuti proses yang ada. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama sudah ada hasilnya. Berdasarkan itu baru kita ambil sikap atau keputusan,” ujar Arry saat diwawancarai usai pelantikannya sebagai Sekdaprov Sumbar, Jumat (13/6/2025).
Arry menilai, kemunculan surat kaleng ini menjadi cerminan lemahnya sistem pelaporan internal terkait dugaan pelanggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Arry menilai kemunculan surat kaleng yang memuat tuduhan pungli tersebut menjadi sinyal lemahnya sistem pelaporan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Menurutnya, absennya laporan resmi dari internal menunjukkan bahwa ASN belum merasa aman atau nyaman dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
“Kita akan membuka saluran komunikasi yang lebih baik. Baik itu lewat whistleblower maupun mengatasi hambatan komunikasi. Kita upayakan agar tidak terjadi lagi miskomunikasi antar ASN,” lanjutnya.
Ia berharap informasi dugaan pungli tersebut tidak terbukti, namun menegaskan jika memang ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum.