Kabarminang — Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
Penyerahan LHP tersebut dilakukan bersamaan dengan entry meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor BPK Sumbar, Selasa (10/2/2026).
Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada BPK atas proses pemeriksaan yang telah dilaksanakan. Menurutnya, hasil pemeriksaan itu menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kota Padang dalam melakukan evaluasi dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kota Padang berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK. Ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Maigus.
Maigus juga menyatakan dukungan penuh terhadap pemeriksaan interim LKPD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 yang akan berlangsung selama 33 hari ke depan. Ia meminta seluruh perangkat daerah bersikap kooperatif, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, serta merespons setiap temuan secara cepat dan tepat.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat Sudarminto Eko Putra menyampaikan bahwa pemeriksaan interim atas LKPD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 11 Februari hingga 28 Maret 2026.
“Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kualitas laporan keuangan sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Ia pun berharap dukungan penuh dari seluruh jajaran pemerintah daerah agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya.















