Jaksa mendakwa Dadang Iskandar dengan empat pasal sekaligus, yakni dua dakwaan primair dan dua dakwaan subsidair. Dakwaan primair pertama merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan dakwaan subsidair pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan primair kedua menggunakan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana, sementara dakwaan subsidair kedua mengacu pada Pasal 53 juncto Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah Polri dan menewaskan pejabat penting di Polres Solok Selatan.