Kabarminang – Seorang pemuda berinisial MA (24), warga Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (20/5). Ia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Korban, sebut saja Bunga (13), dilaporkan telah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh MA. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah warga yang geram atas kejadian tersebut menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban memergoki langsung pelaku saat memasuki kamar anaknya.
“Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang memergokinya saat masuk ke kamar korban. Dari hasil penyelidikan awal, korban diduga telah mengalami persetubuhan lebih dari satu kali,” jelas AKP Yasin.
Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban dan mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
AKP Yasin turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak, karena kalau tidak diawasi anak kita menjadi korban keganasan orang-orang tidak bertanggung jawan
“Bangun komunikasi yang hangat dengan anak serta berikan edukasi tentang pergaulan agar mereka terhindar dari hal-hal negatif,” ujarnya.