Sebelumnya, ratusan PKL Pasar Raya Padang menggelar aksi demonstrasi di depan Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jalan Ahmad Yani Nomor 11, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, pada Senin (9/2/2026).
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Pasar Raya Padang, Muhammad Yani, mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemko Padang yang merelokasi PKL ke dalam bangunan Pasar Raya Fase VII. Sebelumnya, para pedagang berjualan di area luar gedung pasar.
Ia menjelaskan bahwa demonstrasi diawali dengan titik kumpul di kawasan Pasar Raya Padang sekitar pukul 14.00 WIB sebelum massa bergerak menuju rumah dinas wali kota.
“Pada dasarnya para pedagang bersedia direlokasi ke dalam bangunan pasar. Namun, relokasi yang diberikan tidak sesuai harapan karena minimnya aktivitas jual beli, sehingga berdampak langsung pada penurunan pendapatan pedagang,” ujarnya.
Menurut Yani, lokasi relokasi dinilai sepi pembeli dan sudah dipenuhi pedagang lain sehingga kondisi di dalam bangunan menjadi padat. Selain itu, fasilitas yang disediakan Pemko Padang juga dianggap tidak layak untuk dijadikan tempat relokasi.
“Kondisi ini membuat pedagang khawatir usaha mereka tidak dapat bertahan jika tetap dipaksakan direlokasi ke Fase VII,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintah agar pedagang diizinkan kembali berjualan di luar bangunan pada sore hingga malam hari sebagai solusi sementara.
“Kami meminta diizinkan berjulan di luar bangunan dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB supaya ada peningkatan aktivitas jual beli dibandingkan di dalam gedung,” tuturnya.















