Sabtu, September 27, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tak Terima Divonis Mati, Pengacara In Dragon Ajukan Banding

Rendi Hakimi
Selasa, 5 Agustus 2025 15:42
in Kabar Sumbar
Sidang vonis pembunuhan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa, (5/8).

Sidang vonis pembunuhan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa, (5/8).


Kabarminang – Pengacara Indra Septiarman alias Indragon menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa, (5/8).

In Dragon adalah terdakwa kasus Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Nia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024 lalu.

Pengacara Indragon, Dafriyon menilai ada beberapa kejanggalan yang menjadi alasan pihaknya melakukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Pariaman.

“Kami akan melakukan banding. Kami menilai konstruksi unsur berencana yang digunakan jaksa dan hakim terlalu dipaksakan. Tali rafia dijadikan ikon untuk memaksakan pasal pembunuhan berencana. Ini bentuk pemaksaan hukuman terhadap klien kami,” ujarnya usai sidang berakhir.

Ia mengatakan, pihaknya siap menempuh seluruh jalur hukum hingga permohonan amnesti ke Presiden Republik Indonesia.

“Kami akan berjuang sampai amnesti. Kami tidak tinggal diam melihat klien kami dijatuhi hukuman mati secara tidak proporsional,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Dedi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana mati kepada Indra Septiarman.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan bahwa terdakwa secara sadar dan sengaja menghabisi nyawa korban dengan cara yang sadis dan direncanakan.


Tags: InDragonNia Kurnia SariPadang Pariman

Berita Terkait

Wako Pariaman Yota Balad Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah dari Kementerian PKP

Wako Pariaman Yota Balad Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah dari Kementerian PKP

27 September 2025
Ditahan Imigrasi Agam, Perempuan yang 30 Tahun Tinggal di Payakumbuh WNA Murni

Ditahan Imigrasi Agam, Perempuan yang 30 Tahun Tinggal di Payakumbuh WNA Murni

26 September 2025
Wali Kota Padang Sebut Karang Taruna Mitra Strategis Pemerintah

Wali Kota Padang Sebut Karang Taruna Mitra Strategis Pemerintah

26 September 2025
Gerakan Pangan Murah Digelar di Pariaman, Warga Antusias Borong Kebutuhan Pokok Harga Miring

Gerakan Pangan Murah Digelar di Pariaman, Warga Antusias Borong Kebutuhan Pokok Harga Miring

26 September 2025
TP-PKK Kota Padang Gencarkan Pelaksanaan Program Imunisasi Zero Dose

TP-PKK Kota Padang Gencarkan Pelaksanaan Program Imunisasi Zero Dose

26 September 2025
Wali Kota Pariaman Resmikan Peternakan Ayam Petelur UD Jaenab Fresh Farm Eggs

Wali Kota Pariaman Resmikan Peternakan Ayam Petelur UD Jaenab Fresh Farm Eggs

26 September 2025
Next Post
Tradisi Batagak Kudo-Kudo dan Katumbak asal Padang Pariaman Ditetapkan Sebagai WBTbI

Tradisi Batagak Kudo-Kudo dan Katumbak asal Padang Pariaman Ditetapkan Sebagai WBTbI

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

23 September 2025

Pemuda di Padang Pariaman Meninggal dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan?

Pria di Padang Pariaman Tewas Usai Ditusuk, Anak Korban Diduga juga Dicabuli Pelaku

25 September 2025

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

6 September 2025

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Siswi SMA di Pariaman Lahirkan Bayi Perempuan Akibat Disetubuhi Mantan Anggota DPRD

24 September 2025

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

25 September 2025

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

25 September 2025

Cerita Warga Selamatkan Perempuan Muda di Padang dengan Tubuh Terbakar

Diduga Bunuh Diri, Perempuan Muda Ditemukan dengan Luka Bakar Lebih 50 Persen dalam Kamar Kos di Padang

23 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.