Minggu, April 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tak Terima Divonis Mati, Pengacara In Dragon Ajukan Banding

Rendi Hakimi
Selasa, 5 Agustus 2025 15:42
in Kabar Sumbar
Sidang vonis pembunuhan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa, (5/8).

Sidang vonis pembunuhan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa, (5/8).


Kabarminang – Pengacara Indra Septiarman alias Indragon menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa, (5/8).

In Dragon adalah terdakwa kasus Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Nia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024 lalu.

Pengacara Indragon, Dafriyon menilai ada beberapa kejanggalan yang menjadi alasan pihaknya melakukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Pariaman.

“Kami akan melakukan banding. Kami menilai konstruksi unsur berencana yang digunakan jaksa dan hakim terlalu dipaksakan. Tali rafia dijadikan ikon untuk memaksakan pasal pembunuhan berencana. Ini bentuk pemaksaan hukuman terhadap klien kami,” ujarnya usai sidang berakhir.

Ia mengatakan, pihaknya siap menempuh seluruh jalur hukum hingga permohonan amnesti ke Presiden Republik Indonesia.

“Kami akan berjuang sampai amnesti. Kami tidak tinggal diam melihat klien kami dijatuhi hukuman mati secara tidak proporsional,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Dedi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana mati kepada Indra Septiarman.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan bahwa terdakwa secara sadar dan sengaja menghabisi nyawa korban dengan cara yang sadis dan direncanakan.


Tags: InDragonNia Kurnia SariPadang Pariman

Berita Terkait

Pemko Bukittinggi Intensifkan Penyisiran Sampah, Tambah Armada untuk Cegah Penumpukan

Pemko Bukittinggi Intensifkan Penyisiran Sampah, Tambah Armada untuk Cegah Penumpukan

5 April 2026
Video: Heboh, Warga Pesisir Selatan Rekam Benda Langit Berekor Api di Mandeh

Heboh, Penampakan Benda Bercahaya Misterius di Langit Sumbar, Ini Penjelasan Ahli

5 April 2026
Wali Kota Bukittinggi Perkuat Diplomasi Internasional, Libatkan Belanda dan Jerman Sukseskan 100 Tahun Jam Gadang

Wali Kota Bukittinggi Perkuat Diplomasi Internasional, Libatkan Belanda dan Jerman Sukseskan 100 Tahun Jam Gadang

5 April 2026
Wali Kota Bukittinggi Perkuat Kolaborasi dengan Perpusnas untuk Pengembangan Literasi

Wali Kota Bukittinggi Perkuat Kolaborasi dengan Perpusnas untuk Pengembangan Literasi

5 April 2026
Wawako Maigus Nasir Resmikan Masjid Baitul Jalal, Dorong Program Smart Surau di Padang

Wawako Maigus Nasir Resmikan Masjid Baitul Jalal, Dorong Program Smart Surau di Padang

5 April 2026
Bupati Padang Pariaman Sambut Kunjungan Menteri Desa, Tegaskan Dana Desa Tak Dipotong

Bupati Padang Pariaman Sambut Kunjungan Menteri Desa, Tegaskan Dana Desa Tak Dipotong

4 April 2026
Next Post
Tradisi Batagak Kudo-Kudo dan Katumbak asal Padang Pariaman Ditetapkan Sebagai WBTbI

Tradisi Batagak Kudo-Kudo dan Katumbak asal Padang Pariaman Ditetapkan Sebagai WBTbI

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Kasus Pengamen Meninggal Usai Diamankan Petugas, Satpol PP Padang Buka Suara

Kasus Pengamen Meninggal Usai Diamankan Petugas, Satpol PP Padang Buka Suara

2 April 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.