Kabarminang – Pengacara Indra Septiarman alias Indragon menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa, (5/8).
In Dragon adalah terdakwa kasus Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Nia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024 lalu.
Pengacara Indragon, Dafriyon menilai ada beberapa kejanggalan yang menjadi alasan pihaknya melakukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Pariaman.
“Kami akan melakukan banding. Kami menilai konstruksi unsur berencana yang digunakan jaksa dan hakim terlalu dipaksakan. Tali rafia dijadikan ikon untuk memaksakan pasal pembunuhan berencana. Ini bentuk pemaksaan hukuman terhadap klien kami,” ujarnya usai sidang berakhir.
Ia mengatakan, pihaknya siap menempuh seluruh jalur hukum hingga permohonan amnesti ke Presiden Republik Indonesia.
“Kami akan berjuang sampai amnesti. Kami tidak tinggal diam melihat klien kami dijatuhi hukuman mati secara tidak proporsional,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Dedi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana mati kepada Indra Septiarman.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan bahwa terdakwa secara sadar dan sengaja menghabisi nyawa korban dengan cara yang sadis dan direncanakan.