Sabtu, Agustus 9, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tak Jera, Residivis Sabu di Padang Panjang Ditangkap untuk Ketiga Kalinya

Lisa Septri Melina
Sabtu, 9 Agustus 2025 14:28
in Hukum & Kriminal
Satresnarkoba Polres Padang Panjang  menangkap residivis narkotika jenis sabu.

Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis narkotika jenis sabu.


Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menangkap residivis narkotika jenis sabu bernama DMP alias Ade Bulu (39). Pelaku dibekuk di kediamannya di Kelurahan Silaing Atas.

Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri mengatakan, DMP alias Ade Bulu merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia ditangkap pada Kamis (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu yang disimpan pelaku di sela sela dinding kusen kamar mandi di rumahnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat penggeledahan berlangsung, pelaku DMP tidak melakukan perlawanan, begitu juga saat dibawa ke Mako Polres Padang Panjang.

“Ini adalah kali ke tiga pelaku DMP alias Ade Bulu di tangkap polisi dengan kasus yang sama, sepertinya pelaku tidak pernah jera,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari pelaku diamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis shabu, satu buah handphone merk vivo, satu buah korek api, tiga buah pipet yang sudah di modifikasi yang disimpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok jenis Marlboro.

“Kini pelaku dan semua barang bukti telah kami amankan di mako polres padang panjang guna penyidikan lebih lanjut,kepada pelaku dikenakan pasal 114 ayat(1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” imbuhnya.


Tags: Padang PanjangResidivis Sabu

Berita Terkait

Polisi Tak Temukan Penambang Razia Tambang Emas Ilegal di 4 Kabupaten di Sumbar

Polisi Tak Temukan Penambang Razia Tambang Emas Ilegal di 4 Kabupaten di Sumbar

9 Agustus 2025
Ditangkap di Pinggir Jalan, Tiga Pemuda Sijunjung Terancam Penjara Seumur Hidup

Ditangkap di Pinggir Jalan, Tiga Pemuda Sijunjung Terancam Penjara Seumur Hidup

8 Agustus 2025
In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Vonis Mati In Dragon: Fakta, Asumsi, dan Tali Rafia yang Menggantung Nyawa

8 Agustus 2025
Diduga Pakai Sabu-Sabu, Warga Tanah Datar Dijemput Polisi

Diduga Pakai Sabu-Sabu, Warga Tanah Datar Dijemput Polisi

8 Agustus 2025
Razia Tambang Emas ilegal di Solok Selatan, Polisi Tak Temukan Pelaku

Razia Tambang Emas ilegal di Solok Selatan, Polisi Tak Temukan Pelaku

8 Agustus 2025
Empat Warga Sijunjung Tertangkap Tangan Berjudi di Dharmasraya

Empat Warga Sijunjung Tertangkap Tangan Berjudi di Dharmasraya

8 Agustus 2025
Next Post
Wali Kota Berbaur dengan Ribuan Warga Nonton Konser Xploria HJK Padang ke-356

Wali Kota Berbaur dengan Ribuan Warga Nonton Konser Xploria HJK Padang ke-356

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

8 Agustus 2025

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

5 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis 19 Desember 2024: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 8 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan

8 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.