Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menangkap residivis narkotika jenis sabu bernama DMP alias Ade Bulu (39). Pelaku dibekuk di kediamannya di Kelurahan Silaing Atas.
Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri mengatakan, DMP alias Ade Bulu merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia ditangkap pada Kamis (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu yang disimpan pelaku di sela sela dinding kusen kamar mandi di rumahnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat penggeledahan berlangsung, pelaku DMP tidak melakukan perlawanan, begitu juga saat dibawa ke Mako Polres Padang Panjang.
“Ini adalah kali ke tiga pelaku DMP alias Ade Bulu di tangkap polisi dengan kasus yang sama, sepertinya pelaku tidak pernah jera,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari pelaku diamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis shabu, satu buah handphone merk vivo, satu buah korek api, tiga buah pipet yang sudah di modifikasi yang disimpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok jenis Marlboro.
“Kini pelaku dan semua barang bukti telah kami amankan di mako polres padang panjang guna penyidikan lebih lanjut,kepada pelaku dikenakan pasal 114 ayat(1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” imbuhnya.