Kabarminang.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menghentikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pelindung wajah senilai Rp 3,4 miliar di BPBD Sumbar. Kasus dihentikan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, mengatakan penyelidikan kasus tersebut dimulai tahun 2023 kemudian naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 01.A/L.3/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
“Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak BPBD Sumbar, rekanan, hingga para ahli,” kata Fajar Mufti kepada wartawan, dikutip Selasa (24/12).
Audit penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan, yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor MEM-38/L.3/Hs/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pengadaan face shield telah sesuai dengan dokumen kontrak yang ditandatangani. Barang tersebut juga telah terdistribusikan kepada penerima sesuai dengan pencatatan yang dilakukan oleh BPBD Sumbar.
Fajar Mufti menambahkan, saat ekspose kasus belum ditemukan unsur pidana serta bukti yang cukup.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar yang saat itu dijabat Hadiman berjanji pihaknya segera menetapkan tersangka. Namun ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan jika telah ada hasil penghitungan kerugian negara.
“Kita akan segera menetapkan tersangka,” kata Hadiman Jumat (31/5/2024).
Sekedar kilas balik, kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi pengadaan pelindung wajah pada tahun 2020 dengan nilai proyek Rp3,4 miliar. Laporan masuk pada tahun 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat penyimpangan sehingga kasus ini naik menjadi penyidikan.
Namun selama penyidikan berlangsung Kejati belum menetapkan tersangka.