Kabarminang — Seorang pria bernama Yudi babak belur dianiaya dua orang ketika ia menagih utang di sebuah rumah di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, pada Rabu (11/2/2026). Akibatnya, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan di beberapa bagian tubuh lainnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Siregar, mengatakan bahwa kedua penganiaya berinisial DA (44) dan DL (26).
Perihal penganiayaan itu, Andrio menceritakan bahwa Yudi datang ke rumah orang tua DA dan DL untuk mencari ipar keduanya. Ia menyebut bahwa Yudi mencari orang itu untuk menagih utangnya.
Berdasarkan keterangan DA dan DL, kata Andrio, korban datang ke rumah itu dengan cara tidak sopan. Ia menyebut bahwa keduanya menilai korban datang mencari ipar mereka dengan petantang-petenteng, yang terlihat dari gestur tubuh korban, seperti sudah duduk di kursi sebelum disuruh duduk dan mengangkat kaki di kursi.
Karena itu, kata Andrio, DA dan DL tidak senang terhadap bahasa tubuh korban, lalu menganiaya korban meski keduanya tidak ada hubungannya dengan utang yang ditagih korban. Ia menyebut bahwa keduanya menganiaya korban dengan cara menjambak rambut korban, memiting leher, menendang pinggang, memukul kepala korban berkali-kali.
“Mereka melakukan semua adegan tersebut secara spontan dan bergantian,” tutur Andrio pada Kamis (19/2/2026).
Akibat tindakan tersebut dan berdasar hasil visum, kata Andrio, kepala samping kanan korban mengalami luka robek pada empat bagian, yang dijahit oleh dokter sebanyak 28 jahitan. Selain itu, katanya, ujung jari telunjuk tangan kiri korban mengalami luka robek, yang dijahit sebanyak dua jahitan. Sementara itu, jari tengah tangan sebelah kiri korban di bagian tengah dalam mengalami luka gores.
Setelah dianiaya, kata Andrio, korban melaporkan AD dan AL, yang merupakan adik kakak, ke Polres Payakumbuh.















