Korban PHK Bakal Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan
Kabarminang.com - Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60 persen gaji selama enam bulan mulai tahun ...
Kabarminang.com - Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60 persen gaji selama enam bulan mulai tahun ...
© 2025 KabarMinang.com.