Saat ditanya seberapa berhasil pemerintah menyelesaikan masalah dan menyediakan lapangan kerja, 69,4 persen responden menjawab tidak berhasil, 19,2 persen responden menjawab berhasil, 6,6 persen responden menjawab sangat tidak berhasil, 0,5 persen responden menjawab sangat berhasil, dan 4,3 persen responden tidak tahu atau tidak menjawab.
Ada juga pertanyaan seberapa berhasil pemerintah meningkatkan pemerataan kesejahteraan bagi warga pada umumnya. Sebanyak 61,9 persen responden menjawab tidak berhasil, 30,6 persen responden menjawab berhasil, 1,6 persen responden menjawab sangat tidak berhasil, 0,8 persen responden menjawab berhasil, dan 5,2 persen responden tidak menjawab atau tidak tahu.
Polstra juga mengajukan pertanyaan seberapa berhasil pemerintah membangun infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Sebanyak 48,8 persen responden menjawab tidak berhasil, 40,8 persen responden menjawab berhasil, 4,8 persen responden menjawab sangat tidak berhasil, 1,3 persen responden menjawab sangat berhasil, dan 4,3 persen responden tidak tahu dan tidak menjawab. Sebagaimana diketahui, banyak pembangunan infrastruktur yang mangkrak pada pemerintah Mahyeldi sebagai gubernur, seperti pembangunan gedung kebudayaan Sumbar, pembangunan jalan Pantai Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau, pembangunan jalur dua Pantai Padang yang tersisa satu jalur sepanjang 1 kilo meter, pembangunan stadion utama Sumbar di Lubuk Alung Padang Pariaman, lambannya penyelesaian jalan tol Padang-Pekanbaru, dan banyaknya jalan provinsi yang rusak.
Terakhir, ada pertanyaan seberapa berhasil pemerintah memberantas korupsi. Sebanyak 49,1 persen responden menjawab tidak berhasil, 31,3 persen responden menjawab berhasil, 3,7 persen responden menjawab sangat tidak berhasil, 1,1 persen responden menjawab sangat berhasil, dan 14,9 persen responden menjawab tidak tahu dan tidak menjawab.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar tengah disidang di pengadilan. Kejaksaan Tinggi Sumbar menghitung kerugian negara sebanyak Rp5,5 miliar dalam kasus tersebut.
Nama Mahyeldi juga disebut dalam kasus surat permintaan sumbangan bertanda tangan tangan Gubernur Sumbar. Waktu itu Polresta Padang menyatakan bahwa tanda tangan gubernur dalam surat tersebut ternyata asli. Guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Elwi Danil, menilai kasus surat permintaan sumbangan itu termasuk korupsi.
Selain itu, nama Mahyeldi disebut dalam sidang kasus korupsi dana KONI Padang. Hakim yang mengadili terdakwa kasus itu menyebut bahwa Mahyeldi harus dipanggil dan dihadapkan ke muka persidangan untuk menjelaskan persoalan dugaan korupsi dana KONI Padang waktu itu.