Surat itu juga menuding adanya pemotongan insentif pegawai, pungutan dari dealer kendaraan hingga Rp250 juta per bulan, serta perubahan skema insentif pajak tanpa sosialisasi. Bahkan, disebut pula adanya aliran dana untuk kepentingan pribadi dan “setoran jabatan”.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menyatakan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) karena tidak disertai identitas pelapor maupun bukti.
“Pengaduan tidak ada pelapor dan tidak didukung dengan bukti-bukti. Maka diserahkan ke APIP Inspektorat,” ujarnya.
Sumbarkita masih terus memantau perkembangan laporan ini.
halaman 3 dari 3