Kabarminang.com – Setelah sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat (Sumbar) disorot melalui surat kaleng terkait dugaan pungli, kini Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorbun) Sumbar, Febrina Trisusila Putri, yang menjadi sasaran.
Surat tanpa identitas pengirim tersebut bertanggal Padang, 16 April 2025, dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam surat itu, pengirim mengatasnamakan diri sebagai “karyawan dan karyawati Dinas Pertanian Provinsi Sumbar.”
Isinya memuat sederet tuduhan terhadap Febrina, mulai dari pelanggaran disiplin hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek dan kepegawaian.
Dituding Tak Pernah Hadir di Kantor hingga Rekrut Honorer Tanpa Prosedur
Salah satu tuduhan menyebut bahwa Febrina tidak pernah hadir ke kantor sejak awal Ramadan hingga usai Iduladha 2025. Ia disebut hanya bekerja dari rumah dinas, namun tetap mencatatkan kehadiran secara daring.
Surat itu juga menyinggung sikap Febrina yang memaksa staf mengikuti apel dan wirid rutin, sementara dirinya sendiri tak pernah hadir. Bahkan, ia disebut meminta staf melakukan absensi subuh, yang dinilai di luar kewajaran.
Tak hanya itu, Febrina dituduh mengangkat anggota keluarganya menjadi tenaga honorer tanpa melalui prosedur resmi. Tuduhan lainnya menyasar dugaan keterlibatan dalam pengaturan proyek, seperti pengadaan baju dinas tahun 2024 dan alat tulis kantor (ATK) tahun 2025, yang penyedianya disebut tidak memiliki usaha di bidang tersebut.
Donasi, Zakat, dan Kendaraan Dinas Ikut Disorot
Surat tersebut juga memuat dugaan adanya pungutan kepada pejabat eselon dalam bentuk donasi untuk bantuan Palestina, bencana erupsi Merapi, dan pembelian Al-Qur’an, namun tidak pernah dilaporkan penggunaannya.
Dugaan penyalahgunaan zakat penghasilan ASN serta pemotongan tunjangan daerah yang tidak disetorkan secara resmi turut menjadi sorotan.