Kabarminang – Sulaman Kapalo Peniti dari Kota Pariaman resmi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG). Sertifikat ini diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, dalam kegiatan Diseminasi Merek di Aula Hotel Pangeran, Padang, Jumat (5/12/2025).
Sertifikat diterima oleh Ketua DEKRANASDA Kota Pariaman, Yosneli Balad, yang hadir bersama Wali Kota Pariaman saat prosesi penyerahan.
Dorong Inovasi dan Perlindungan Produk Daerah
Dalam sambutannya, Alpius menyampaikan bahwa pemberian sertifikat IG bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi produk daerah serta mendorong inovasi dan keberlanjutan.
Ia menyebutkan bahwa Sulaman Kapalo Peniti merupakan warisan budaya yang perlu dijaga kualitas dan identitasnya agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Wali Kota: Angkat Ekonomi dan Warisan Budaya
Wali Kota Pariaman menilai pengakuan Indikasi Geografis ini menjadi momentum penting bagi pengembangan UMKM di daerahnya.
Dengan adanya sertifikat tersebut, UMKM Sulaman Kapalo Peniti diharapkan semakin berkembang dan mampu mengangkat perekonomian daerah. Selain itu, pengakuan ini turut memperkuat kekayaan budaya, seni, dan kerajinan khas Pariaman.
Penyerahan sertifikat turut dihadiri Ketua Dharmawanita Kota Pariaman Nelvia Yunita Azhar, Sekretaris Disperindagkop dan UKM Kota Pariaman Ahadi Nugraha beserta jajaran, Camat Pariaman Utara Dedi Masmudi, sejumlah kepala desa se-Pariaman Utara, serta para pelaku UMKM se-Kota Pariaman.
Pengakuan Indikasi Geografis ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah Sulaman Kapalo Peniti sekaligus menjaga keberlanjutannya sebagai identitas budaya Kota Pariaman.















