Kabarminang – Polisi menangkap RR, pria warga Padang, pada Rabu (14/5) karena diduga menggelapkan pupuk milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menceritakan bahwa dugaan penggelapan pupuk itu bermula pada awal Maret 2025, saat perusahaan menerima pesanan pupuk 30 ton dari salah satu mitra kerja. Ia menyebut bahwa RR saat itu ditugasi untuk mengirimkan pupuk tersebut, tetapi tidak mengirimkannya ke pemesan. Hal itu, katanya, memicu kecurigaan manajemen, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan perusahaan untuk menggelapkan pupuk demi keuntungan pribadi,” ucap Yasin pada Kamis (15/5).
Setelah menerima laporan, kata Yasin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dilapangan dan juga korban dalam hal ini.
“Keberadaan pelaku terendus di Riau. Kami berhasil mengamankan RR,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, kata Yasin, polisi menyita sebuah kendaraan roda enam yang digunakan pelaku untuk mengangkut pupuk hasil penggelapan.
Akibat perbuatan RR, kata Yasin, perusahaan diperkirakan rugi Rp310 juta.
Yasin menyebut bahwa RR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polresta Padang.
Pihaknya terus menyelidiki kasus itu guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Motif pelaku masih kami dalami. Tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” tuturnya.