“Kalau barcode-nya untuk bus roda enam, barcode itu tidak bisa digunakan untuk mengisi BBM bus roda sepuluh,” ucap Yurdaneli.
Perihal pengisian BBM untuk jeriken di SPBU tersebut dalam video sopir bus Alhijrah itu, Yurdaneli menjelaskan bahwa pemilik jeriken memilik kode bar berdasarkan rekomendasi instansi terkait, seperti Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan UMKM, dan Dinas Perhubungan. Ia menginformasikan bahwa jeriken yang diisi BBM dalam video itu merupakan BBM yang memiliki kode bar rekomendasi Dinas Perikanan karena akan digunakan nelayan untuk melaut.
“Barcode itu terhubung dengan instansi pemerintah terkait,” ucapnya.
View this post on Instagram















