Sebelum massa menggeruduk rumah tersebut, kata Edy, ia bersama Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Sungai Beremas dan ketua pemuda setempat mendatangi rumah itu untuk memverifikasi kebenaran isu tersebut. Ia mengatakan bahwa keluarga itu membantah isu tersebut.
“Bayi tersebut merupakan bayi dari anak perempuan di keluarga tersebut yang berusia 20 tahun. Anak itu lahir di Rao (Pasaman). Setelah lahir, anak dibawa ke Air Bangis,” ucap Edy.
Namun, isi kawin sedarah itu berembus makin kencang. Puncaknya, puluhan warga mendatangi rumah tersebut pada Rabu (10/12/2025) siang. Karena itu, Edy berkoordinasi dengan Polsek Sungai Beremas untuk mengamankan keluarga itu karena informasi tentang kawin sedarah tersebut belum terbukti kebenarannya alias kabar burung. Setelah itu, kata Edy, polisi datang dan mengevakuasi keluarga itu dari sana dengan sebuah mobil. Ia menyebut bahwa polisi mengantarkan keluarga itu ke Simpang Air Balam, Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka.
“Saat itu ayahnya sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Silapiang (Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan). Saya lalu menelepon ayahnya dan memintanya untuk tidak pulang karena banyak warga yang sedang mencarinya karena kabar burung tersebut,” tutur Edy.
Sementara itu, Sekretaris Nagari Air Bangis, Ermonsah, yang mendampingi keluarga itu saat diperiksa di Polres Pasaman Barat, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut hadir kedua anak perempuan, ibu, tante, dan anak laki-laki keluarga tersebut. Ia menyebut bahwa kedua anak perempuan itu mengaku bahwa orang yang menghamili mereka ialah kakak laki-laki mereka.
“Selama ini orang tua korban tidak tahu bahwa pelakunya anak laki-laki mereka,” ucap Ermonsah. Ermon mendampingi korban sebagai utusan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Pasaman Barat karena salah satu korbannya anak di bawah umur.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, pada Minggu (14/12/2025) mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya.
Agung mengatakan bahwa pihaknya menjerat pemuda tersebut dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perppu No. 1 Tahun 2016 Menjadi UU juncto Pasal 76D juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, kata Agung, tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.















