YS menceritakan bahwa ia awalnya tidak tahu bahwa orang yang menyetubuhi anaknya ialah suaminya, yang merupakan ayah tiri anak tersebut. Setelah tahu anaknya hamil, ia bertanya kepada anak tentang orang yang menghamili anak tersebut. Namun, sang anak tidak mau menyebut pelakunya.
“Berdasarkan pemeriksaan USG, benar anak saya hamil. Yang namanya orang hamil, pasti ada orang yang menghamilinya. Saya dari awal tidak curiga kepada suami saya. Saya terus bertanya kepada anak saya siapa yang menghamilinya. Setiap kali saya tanya, dia tidak mau menjawabnya. Saya terus membujuknya. Pada Jumat (5/9) akhirnya dia mengatakan bahwa pelakunya adalah suami saya,” tutur YS kepada Kabarminang.com pada Selasa (16/9).
YS mengungkapkan bahwa anaknya takut menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya karena diancam. YS mengatakan bahwa si ayah mengancam akan membunuh anak tersebut dan ibunya jika sang anak menceritakan persetubuhan yang ia lakukan.
Setelah mengetahui hal tersebut, YS melaporkan suaminya ke Polres Solok Selatan pada Sabtu (6/9). Polres menerima laporannya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/64/IX/2025/SPKT/Polres Solok Selatan/Polda Sumbar tanggal 6 September 2025.
“Dia (suami) sudah ditahan di polres sejak Sabtu (13/9),” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Polres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan S sebagai tersangka. Pihaknya menjerat S dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucar Faisal.
Ia menyatakan bahwa Polres Solok Selatan berkomitmen kuat untuk menindak tegas pelaku tindak pidana terhadap anak dan memberikan perlindungan serta pendampingan bagi korban.