“Pertanyaannya adalah mengapa begitu sulit bagi Polda Sumbar dan jajarannya menindak tambang emas ilegal, padahal seluruh sumber daya difasilitasi negara. Di Sijunjung misalnya, aktivitas tambang emas ilegal berlangsung di belakang kantor bupati dengan jarak hanya sekitar 60 meter,” tegas Tommy.
Ia mengatakan aktivitas penambangan tanpa izin di sejumlah kabupaten masih menggunakan alat berat secara terbuka. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan alur sungai dan berdampak terhadap sumber air masyarakat.
Pergantian Kapolda Sumbar, kata Tommy, kini menjadi momentum untuk melihat arah penegakan hukum terhadap aktivitas yang berdampak pada lingkungan.
“Bergantinya Kapolda Sumbar menjadi ujian apakah kepolisian mampu menghentikan alat-alat berat yang merusak hutan, sungai, dan kehidupan masyarakat. Jangan sampai pembiaran ini terus merusak generasi mendatang,” pungkasnya.
WALHI Sumatera Barat menyatakan akan tetap melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum lingkungan di wilayah hukum Polda Sumbar, termasuk terhadap kepemimpinan Kapolda baru. Evaluasi tersebut, menurut WALHI, ditujukan untuk mendorong perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
















