Kabarminang – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari dengan terdakwa In Dragon kembali dijadwalkan digelar Selasa (8/7) siang ini di Pengadilan Negeri Pariaman.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum setelah dua kali mengalami penundaan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa, menyatakan bahwa pihaknya telah siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya proses sidang tertunda karena berkas tuntutan masih dalam tahap finalisasi.
“Sidang sempat ditunda dua kali karena berkas tuntutan belum selesai kami susun. Hari ini, setelah semuanya siap, pembacaan tuntutan akan dilangsungkan,” ujar Wendry kepada wartawan.
Sebelumnya, Wendry juga telah menyampaikan kepada media bahwa tim jaksa memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan dokumen tuntutan guna memastikan kelengkapan materi perkara.
Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik.