“Tindakan terdakwa sangat tidak manusiawi, dilakukan secara terencana, dan mengandung unsur kekerasan seksual,” jelas Bagus.
Selain itu, terdakwa juga memiliki rekam jejak kriminal yang buruk, mulai dari pencurian, asusila, hingga kasus narkotika.
Indra Septiarman dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang keduanya memungkinkan pemberian hukuman maksimal berupa pidana mati.
halaman 2 dari 2










