Kabarminang – Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon pada Selasa (22/4/2025), dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan asal Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari pantauan di lokasi, In Dragon tampak duduk di kursi pesakitan ruang sidang Cakra. Sepanjang persidangan, ia terlihat lesu dan tidak menunjukkan ekspresi apa pun.
Turut hadir keluarga korban, termasuk ibu kandung NKS, Eli Marlina, yang datang ke pengadilan sebagai saksi.
“Dipanggil sebagai saksi, tadi sudah memberikan keterangan di ruang sidang,” ujarnya usai keluar dari ruang persidangan.
JPU Bagus Priyonggo menjelaskan bahwa dari lima saksi yang dijadwalkan hadir hari ini, dua di antaranya tidak dapat datang tanpa keterangan jelas.
“Kami belum tahu alasan pastinya, namun absennya mereka tidak mengganggu jalannya sidang,” ungkapnya.
Dalam sidang pembuktian tersebut, JPU mencecar saksi dengan pertanyaan seputar kronologi dan fakta peristiwa tragis yang menimpa korban. Hadir pula saksi dari unsur keluarga dan petugas Tagana yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Sidang berjalan lancar. Kita sudah mendengarkan beberapa keterangan penting yang memperkuat dakwaan,” kata Bagus.